REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan untuk penentuan UMK dan UMP harus berdasarkan PP 78/2015 tentang pengupahan. "Saya bisa memahami saja kalau ada penolakan dari serikat buruh tentang penentuan UMP dan UMK berdasarkan PP 78/2015 tentang pengupahan. Tetapi ketentuan yang diatur dalam PP seperti itu semua gubernur tidak akan menggunakan peraturan lain dan kami tidak berani melanggar," kata Sultan pada wartawan di DPRD DIY, Selasa (31/10).
Sultan mengatakan kalau ada ruang atau kesempatan dalam pertemuan gubernur akan disampaikan mengenai hal itu. Kalau ada daerah yang menetapkan UMK dan UMP tidak menggunakan PP 78/2015 tidak bisa berubah.
Secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi mengatakan Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah menandatangani Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor220/KEP/2017 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2018. Dalam SK tersebut ditetapkan UMP Tahun 2018 sebesar Rp 1.454.154,15 dan berlaku sejak 1 Januari 2018.
Sementara itu untuk UMK DIY baru ditetapkan tanggal 2 November 2017 tetapi besarannya tetap sama dengan yang disampaikan pada saat rapat koordinasi pekan lalu, kata Andung. Karena ketentuannya, katanya menambahkan, paling cepat UMK harus ditetapkan satu hari setelah UMP ditetapkan dengan SK Gubernur dan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2018.
Andung tidak yakin kalau UMP DIY tersebut terendah se-Indonesia. Apalagi UMK di DIY. "Di kabupaten lain pasti Upah Minimum Kabupaten/Kota ada yang lebih rendah dari UMK DIY, misalnya di kabupaten yang ada di Nusa Tenggara Timur," ujarnya.
Menurut Andung, UMK itu hanya berlaku untuk karyawan/buruh yang bekerja selama nol hingga 12 bulandan bujang (belum menikah). "Mari kita konsentrasi pada buruh/karyawan yang bekerja di atas satu tahun," tuturnya.