REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan ijin kegiatan hotel dan griya pijat Alexis karena banyak menemukan masalah dan laporan masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menegaskan keputusan itu bukan dilakukan mendadak karena Pemerintah Provinsi sudah lama memiliki data lengkap dan detail soal Alexis.
"Termasuk supir taksi yang bekerja, yang datang dari luar kota siapa saja. Ini ada, bukan tidak ada. Cerita semuanya lengkap, cara masuknya bagaimana, cara mengatur HP-nya bagaimana, semua lengkap cuma masa hal detil seperti itu harus diucapkan diceritakan semuanya," kata Anies, Rabu (1/11).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.
Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi.