REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Rabu (1/11), penyidik KPK menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Hukum dan HAM serta Ketua Mahkamah Partai Golkar Rudi Alfonso. Sedianya pada Jumat (27/10) Rudi diperiksa sebagai saksi, namun saat itu ia tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran tengah berada di luar kota.
"Hari ini, Rudi Alfonso penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan tanggal 27 Oktober 2017," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Rudi, sambung Febri, akan diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari, tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada persidang perkara KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Nama Rudi Alfonso sempat muncul dalam persidangan kasus korupsi KTP-el yang melibatkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Rudi diduga memengaruhi mantan anggota DPR Miryam S Haryani, untuk berbohong dan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hal tersebut terungkap setelah pengacara, Elza Syarief membukanya di persidangan Miryam S Haryani pada Agustus lalu.