REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Airlangga, Haryadi menilai, hanya institusi pemberi izin pendirian ormas sajalah yang memiliki kewenangan untuk mencabut izin ormas. Hal ini pun sesuai dengan prinsip dasar undang-undang.
"Prinsipnya dulu dan tampaknya menjadi keniscayaan untuk diterima adalah prinsip dasar UU, adalah institusi yang memberi izin, maka institusi itu pula yang berhak mencabut izin ormas," kata Haryadi saat dihubungi, Rabu (1/11).
Artinya, hanya Kementerian Hukum dan HAM saja yang dapat mencabut izin ormas. Namun, apabila ormas tersebut menolak dengan pencabutan izin oleh institusi yang berwenang, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Dalam artian adalah Menkumham. Manakala ormas yang dicabut izinnya itu merasa berkeberatan maka bisa mengadu ke pengadilan," ujar dia.
Terkait dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Haryadi menilai harus disesuaikan dengan prinsip dalam undang-undang.
"Turunan pasal-pasalnya bisa disesuaikan dengan prinsip-prinsip itu. Tinggal ditengok saja, apakah ada pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip itu," kata Haryadi.
Menurut dia, jika memang ada yang perlu dibenahi dalam pasal Undang-Undang Ormas tersebut, maka diperlukan revisi untuk memperkuat. "Revisi itu satu sisi menegaskan perihal prinsip itu. Kedua, mencegah penyimpangan dari prinsip itu," jelasnya.
Dalam perppu ormas yang baru saja disahkanmenjadi undang-undang tersebut mengatur mekanisme pembubaran ormas yang menjadiwewenang pemerintah melalui kementerian terkait. Sejumlah kalangan punberpendapat, pemerintah dapat mengunakan kekuasaannya untuk bertindaksewenang-wenang terhadap ormas yang dinilai tak sejalan dengan pemerintah.