REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, ternyata kuasa hukum yang menangani kasus pasangan suami istri tersebut juga bermasalah. Deski, yang merupakan kuasa hukum keduanya terjerat kasus lain ysng mengatasnamakan dirinya.
"Dia dilaporkan kasus tersendiri. Ada yang melaporkan dia sebagai karyawan," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Rabu (1/11).
Deski dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2017 lalu. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Deski diduga melanggar tindak pidana TPPU UU Nomor 8 tahun 2010.
Deski, lanjut Ari Dono, menandatangani surat perjanjian tertulis yang dibuat 19 Mei 2017. Dalam surat tersebut, Deski dinyatakan akan memberangkatkan korban dengan umrah paket promo 2017 yang mendaftar melalui kantor franchise Kebon Jeruk. Namun hal tersebut tddak terjadi sehingga Deski pun dilaporkan ke polisi. "Dia mengutarakan demikian-demikian, tapi tidak bisa direalisasikan, sehingga orang merasa tertipu juga atas pernyataannya," ujar Ari Dono.
Saat ini, penyidik telah memintai keterangan atas laporan tersebut. Deski pun masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasusnya tersebut. "Sudah diwawancarai, apakah ada uang dan yang disembunyi oleh dia," Kata Ari Dono.