REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta, 2/11 (Antara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Alfian Tanjung terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Polda Metro. "Tahap dua Alfian Tanjung, Kamis siang ini di Kejari Jakpus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (2/11).
Sebelumnya, Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP. Ketua Tim Advokasi, Abdullah Alkatiri menggambarkan kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.
Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, pada Rabu (6/9) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis bebas Alfian dari segala tuntutan terkait ujaran kebencian.