Kamis 02 Nov 2017 17:58 WIB

Hal yang Beratkan dan Ringankan Vonis Terdakwa Gladiator

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka AB (kiri) bersama saksi RN (kanan) memperagakan adegan mengendarai motor saat rekonstruksi kasus duel ala Gladiator di Taman Palupuh, Kota Bogor, Jawa Barat
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Tersangka AB (kiri) bersama saksi RN (kanan) memperagakan adegan mengendarai motor saat rekonstruksi kasus duel ala Gladiator di Taman Palupuh, Kota Bogor, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- AB, MS dan HK, tiga terdakwa kasus Bom-boman ala gladiator yang menewaskan Hilarius Christian enerima vonis pada Kamis (2/11) siang. MS divonis 1 tahun enam bulan, sedangkan HK dan AB divonis dua tahun dengan masing-masing pelatihan tiga bulan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Arya Putra menjelaskan, vonis tersebut diputuskan setelah meninjau dua hal, yaitu hal yang memberatkan dan meringankan. Arya menerangkan, hal yang memberatkan untuk vonis ketiga terdakwa yaitu karena perbuatan terdakwa terbukti telah memberikan keresahan kepada orang tua atas pergaulan remaja.

"Kalau yang meringankan, itu karena anak belum pernah dihukum, anak merasa bersalah dan berjanji tak akan mengulangi lagi, dan anak masih sekolah," jelas dia.

Arya mengatakan, ketiga terdakwa masih dilindungi oleh Undang-undang perlindungan anak meskipun ketiganya kini telah menginjak dewasa. Sebab, lanjut Arya, saat peristiwa terjadi ketiga terdakwa masih anak.

"Masih tergolong anak, karena merujuk pada usia saat peristiwa terjadi," jelas dia. Menurut Arya, hingga tanggal 4 November 2017 ketiga terdakwa masih ditahan di Lapas Paledang Kota Bogor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement