Jumat 03 Nov 2017 00:02 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Suap kepada Bupati Batubara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus suap infrastruktur di Kabupaten Batubara OK Arya Zulkarnaen tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (25/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap infrastruktur di Kabupaten Batubara OK Arya Zulkarnaen tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK terus mendalami terkait perencanaan dan proses pengadaan dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, tahun anggaran 2017. Pada Kamis (2/11), penyidik KPK memeriksa empat orang saksi untuk tersangka pemberi suap terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Maringan Situmorang (MAS). Pemeriksaan, sambung Febri, dilakukan di Kantor Brimob Polda Sumut.

"Materi pemeriksaan terkait perencanaan dan proses pengadaan. Penyidik juga mendalami dugaan pejabat pengadaan yang telah mengkondisikan lelang, pinjam bendera, dll bahwa siapa pun peserta lelang proyek akan selalu menjadi milik tersangka MAS," tutur Febri, Kamis (2/11).

Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga mendalami terkait aliran dana yang diduga juga mengalir untuk pembayaran kepada lawyer atau advokat, pejabat pengadaan, dan lainnya. "Untuk unsur saksi terdiri dari PNS Sekretaris Unit Layanan Pengadaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Kabupaten Batubara, pengusaha dan advokat," kata Febri.

KPK resmi menetapkan Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Barubara tahun anggaran 2017. Selain OK Arya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Hendardy, Sujendi Tarsono dari pihak swasta dan dua selaku kontraktor proyek yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement