REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan menilai langkah Djan Faridz yang melaporkan Menteri Hukum dan HAM ke Bareskrim Polri salah kaprah, karena Menkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Angga Barata.
"Aksi Djan Faridz cs melaporkan menkumham Yasonna H Laoly ke Bareskrim terkait keluarnya surat keterangan domisili DPP PPP merupakan tindakan salah kaprah. Karena menkumham sudah melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan KPU tentang pendaftaran calon," kata Angga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/11).
Dia menjelaskan dalam PKPU pasal 17 ayat 2 secara tegas dan nyata disebutkan bahwa apabila ada perbedaan domisili dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham maka harus ada surat keterangan dari Kemenkumham.
Menurut dia, perlu diketahui bahwa saat ini untuk sementara waktu aktivitas PPP dipusatkan di Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) Jalan Tebet Barat karena kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro no 60 masih ditempati orang lain yang tidak ada kaitan dengan pendaftaran PPP sebagai calon peserta pemilu.
"Untuk keamanan data dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sementara waktu aktivitas kegiatan dipindahkan ke Tebet. Dan perlu diketahui bahwa surat domisili PPP di Jakarta Pusat dikeluarkan oleh kelurahan atas nama M. Romahurmuziy," katanya.
Namun, menurut dia, karena adanya perpindahan aktivitas untuk sementara waktu maka dimintakan surat keterangan kepada Kemenkumham karena hal itu sudah diatur dalam UU pemilu dan PKPU. Dia menjelaskan dari sudut pandang hukum, tindakan menkumham benar dan selama domisili masih atas nama M. Romahurmuziy, maka sampai kapanpun Djan Faridz tidak akan bisa mendapatkan surat keterangan domisili dari kelurahan manapun, karena begitulah ketentuan hukumnya.
"Mengenai ancaman mendatangkan ahli sekalipun, tidak akan banyak berpengaruh karena yang dilakukan Menkumham sudah sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Angga menegaskan bahwa saat ini Djan Faridz tidak punya legal standing apapun mengatasnamakan PPP pasca terbitnya putusan PK MA nomot 79 tahun 2017 yang membatalkan putusan kasasi MA nomot 601 tahun 2015 dan juga putusan MK 24/PUU/2017 yang menolak gugatan Djan.
Hal itu menurut dia terutama Mahkamah Konstitusi (MK) sudah empat kali menolak gugatan Djan Faridz, selain itu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) juga membatalkan kemenangan Djan Faridz sehingga tak ada selembar dokumen negara yang mengesahkan Djan.