Jumat 03 Nov 2017 14:24 WIB

PKB Bantah Tudingan Partai Idaman Soal Manipulasi Data Sipol

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan.
Foto: Antara
Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah melakukan intervensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pemeriksaaan dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Hal ini tindak lanjut kecurigaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Ramdansyah adanya intervensi parpol dalam proses tersebut.

"Wah sama sekali tidak. Mau manipulasi gimana? Kita kerja keras seluruh kader struktur," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan kepada wartawan melalui pesan singkatnya pada Jumat (3/11).

Daniel pun enggan menanggapi lebih jauh soal tudingan tersebut. Namun, menurutnya PKB siap membuktikan tudingan tersebut jika diminta oleh Bawaslu RI.

Sebelumnya dalam keterangan tertulis pokok-pokok laporan Partai Idaman yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/11), Ramdansyah mempertanyakan kedatangan tiga orang anggota parpol yakni, Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria, Ketua Komisi II DPR Lukman Edy (Fraksi PKB) dan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo.

Pihaknya mencurigai ada intervensi parpol tersebut terhadap KPU karena datang sebelum perpanjangan masa penyerahan berkas kelengkapan pendaftaran ditutup pada Selasa (17/10) malam. Ketiga politisi ini diketahui sama-sama duduk di komisi II DPR. "Menimbulkan pertanyaan besar mengapa pengumuman bahwa lolosnya ketiga parpol bersama dengan tiga anggota masing-masing parpol? Tentu saja sebelum pengumuman tersebut ada pertemuan dengan ketiganya," ujar Ramdansyah.

Dia pun menduga ada pembicaraan khusus yang dilakukan antara ketiga pewakilan parpol itu dengan KPU. Namun, Ramdansyah pun menilai ketiganya bisa mengelak dengan alasan kunjungan merupakan bagian dari tupoksi Komisi II dalam mengawasi kinerja KPU dan memantau proses pendaftaran.

"Namun dalam kondisi PKB dan Demokrat sedang diperiksa dokumennya, seharusnya KPU menghindari menerima anggota fraksi dari parpol yang sedang diperiksa," tegas Ramdansyah.

Selain itu, dalam pokok laporannya, partai idaman juga mempersoalkan dugaan terjadinya manipulasi data dalam sistem informasi partai politik (sipol) oleh sejumlah parpol. Ramdansyah mengatakan, berdasarkan bukti yang diakses dari laman infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/verpol/lengkap, pada 23 Oktober 2017 pukul 14.00 WIB di hadapan petugas Bawaslu, ada sejumlah manipulasi data yang ditemukan.

Manipulasi data diduga dilakukan oleh Partai Demokrat, PSI, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKB dan Hanura. Manipulasi dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti kurang terpenuhinya syarat kepengurusan di tingkat provinsi, surat domisili kantor yang diambil dari daerah lain dan tidak memiliki pengurus di tingkat kecamatan. Temuan-temuan ini, utamanya terjadi di daerah timur Indonesia seperti Sulawesi dan Nusa Tenggara.

"Dari bukti di atas seharusnya ada parpol yang dinyatakan tidak lengkap namun dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Tentu sangat tidak adil bagi parpol yang telah berbuat jujur dalam mengisi sipol sesuai dengan syarat sebagaimana diatur dalam PKPU, sementara KPU meloloskan parpol yang secara faktual mengunggah dokumen yang tidak seharusnya pada sipol," kata Ramdansyah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement