REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan pencegahan terhadap Direktur Ortus Holding, Edward Seky Soeryadjaya. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pencegahan itu telah dilakukan sejak 10 Oktober 2017 silam dan akan berlangsung hingga enam bulan ke depan. "Nanti kelanjutan begitu sudah dicekal bahkan. Jadi yang bersangkutan tak bisa meninggalkan Indonesia," ujar Prasetyo di Kejakgung, Jakarta, Jumat (3/11).
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sementara pelaku lainnya, sudah diproses hukum bahkan sudah disidangkan. "Yang namanya si Muhammad Lubis itu ya sudah diproses hukum bahkan disidangkan perkaranya," kata Prasetyo.
Edward sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan penetapan tersangka terhadap Edward karena yang bersangkutan ikut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI. Proses investasi Edward terkait dana investasi tersebut juga bermasalah dalam proses yang dilakukan Lubis ke perusahaan Edward.
"Sudah jelas sahamnya tidak bagus, dijual seolah sahamnya bagus, dan setelah itu ternyata raib dan itu dana pensiun punya anggota dana pensiun Pertamina jumlahnya cukup signifikan Rp 500 miliar lebih," jelas dia.
Perusahaan yang dipimpin oleh Edward merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina dengan tersangka Muhammad Lubid. Edward dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.