REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, pemerintah saat ini hanya bisa melakukan pengawasan terhadap angkutan online roda dua atau ojek online. Sebab, belum ada regulasi atau peraturan mengenai pengoperasian ojek online sebagai angkutan umum di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor atau kendaraan roda dua diklasifikasikan kendaraan perorangan, bukan angkutan umum.
"Maka, kendaraan bermotor ini tidak bisa untuk angkutan umum. Sehingga regulasinya tidak bisa dilakukan oleh kementerian untuk angkutan umum," kata Syafrin kepada wartawan di Batavia Market, Jakarta Barat, Ahad (5/11).
Ia mengatakan, saat ini pengawasan ojek online secara penyeluruh diserahkan sepenuhnya kepada daerah. "Kami apresiasi pengaturan dari kearifan lokal (masing-masing) yang sesuai dengan peraturan daerah tersebut," imbuhnya.
Namun, semakin banyaknya ojek online yang berkembang di Indonesia, pemerintah akan melakukan revisi terhadap UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ke depannya, kami sedang melakukan kajian terkait penyusunan untuk revisi UU 22, dalam hal ini penyusunan naskah akademis," katanya.
Ia menambahkan, saat ini naskah telah diajukan dan sedang dilakukan kajian terkait revisi UU tersebut.
Sehingga dengan dilakukannya revisi terhadap UU tersebut, ia berharap dari kajian tersebut, didapatkan regulasi atau peraturan mengenai pengoperasian ojek online di Indonesia.