Senin 06 Nov 2017 05:50 WIB

Hari ini, Bareskrim Periksa Perusahaan Pemasok Gula Rafinasi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya memperlihatkan uang palsu saat rilis pengungkapan jaringan produksi dan peredaran uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya memperlihatkan uang palsu saat rilis pengungkapan jaringan produksi dan peredaran uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri tetapkan Direktur PT Crown Pratama berinisial BB sebagai tersangka terkait penyimpangan distribusi Gula Rafinasi. Pada Senin (6/11) hari ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri rencananya akan memanggil 4 orang dari PT Crown Pratama.

"Hari senin akan dipanggil 4 orang dari pihak PT CP, 3 karyawan sebagai saksi dan 1 tersangka sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, Ahad (5/11).

Setya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap hotel-hotel yang diduga menggunakan gula rafinasi. Saat ini sudah ada dua pihak hotel yang dimintai keterangan. Dan rencananya satu hotel lagi akan dimintai keterangan pada hari Senin. Saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka BB.

"Kita akan periksa dulu yang bersangkutan. Kita akan pertimbangkan seperti apa nanti," katanya.

Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi, ahli dan penyitaaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi. PT Crown Pratama beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat. Pada 13 Oktober 2017 lalu telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik di PT Crown Pratama.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk kemasan yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi," jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat 50 Kg, serta 82.500 sachet gula Rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek Hotel dan Cafe.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri. Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk Konsumsi.

Terhadap tersangka BB dipersangkakan pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement