REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Voxpol Center Pangi Syawi Chaniago menilai penggunaan presidential threshold atau ambang batas pengajuan calon presiden sebesar 20 persen di Pilpres 2019 terkesan mengada-ada. Ia pun yakin, Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu tentang PT 20 persen.
"Semoga MK mengabulkan uji materi presidential threshold yang menghapus ketentuan ambang batas 20 persen. Kita berbaik sangka saja," katanya, Ahad (5/11).
Pangi melanjutkan, dirinya yakin MK akan tunduk pada ketentuan konstitusi. Sebab menurutnya, penggunaan PT 20 persen di 2019 sudah tidak relevan karena sudah digunakan dalam Pilpres sebelumnya. Selain itu, Pangi menambahkan, sudah banyak pakar yang menjelaskan dari pelbagai kajian bahwa penggunaan presidential threshold ketika Pileg dan Pilpres digelar serentak atau bersamaan adalah inkonstitusional.
"Karena, bagaimana logikanya tiket yang sudah dirobek dipakai lagi. Jadi mengunakan PT 2014 jelas tidak commen sense dan aturan yang terkesan mengada-ngada Dan itu, jelas tidak masuk akal," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut untuk menguji pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pemilhan presiden atau presidential threshold. Saat ini proses sidang di MK masih berjalan.