Senin 06 Nov 2017 19:23 WIB

Setya Novanto Jadi Tersangka Korupsi KTP-El Lagi?

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua DPR RI Setya Novanto.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DPR RI Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar surat penetapan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus KTP elektronik.  Pihak pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi mengaku belum tahu adanya surat tersebut.

Setelah dinyatakan lepas dari status tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el), nama Setya Novanto dilaporkan kembali menjadi tersangka. Ketua DPR itu kembali berstatus tersangka setelah beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru dari KPK.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  surat itu dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto, yang beredar di kalangan wartawan, itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Setnov disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek KTP-el tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Politikus Partai Golkar itu disangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Pasal yang disangkakan kepada Setnov adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sprindik baru KPK ini membuat Setnov kembali menjadi tersangka untuk kali kedua. Sebelumnya ia sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun, status tersangka Setnov gugur karena praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar. Selama proses sidang praperadilan, Setnov dilaporkan diserang sejumlah penyakit, seperti jantung, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

 Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengaku belum mendapatkan SPDP tersebut. "Itu enggak ada," kata Yunadi saat dikonfirmasi, Senin (6/11).

Menurut Yunadi, dirinya belum menerima sprindik ataupun SPDP dari KPK. "Jadi yang beredar hanya isu, diduga yang menyebarkan ada maksud busuk," tambah Yunadi. Sampai saat ini, baik pimpinan KPK dan Juru Bicara KPK belum ada yang menjawab terkait beredarnya SPDP tersebut.

Beredar Sprindik baru KPK yang menyebut Ketua DPR, Setya Novanto kembali menjadi tersangka kasus KTP- Elektronik. (Foto: Istimewa)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement