Rabu 08 Nov 2017 06:36 WIB

Wiranto Sambut Baik Usulan Prof Romli

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, menerima dengan baik terobosan yang ditawarkan Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita. Terobosan yang memasukkan asas kemanfaatan dalam sistem hukum.

"Ada terobosan-terobosan yang diusulkan Prof. Romli dalam hukum nasional kita. Intinya, kita dulu punya satu kultur budaya yang namanya lembaga-lembaga adat, hukum adat, di Indonesia," ungkap Wiranto usai menghadiri bedah buku karya Romli bertajuk "Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11).

Wiranto menjelaskan, maksud dari hukum adat itu adalah bagaimana kita secara musyawarah dan mufakat menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Konflik-konflik horizontal di masyarakat diselesaikan dengan cara hukum adat.

"Tapi, setelah kita dijajah oleh Belanda, kemudian kita justru mewarisi hukum barat dan tidak mengenal musyawarah mufakat," jelas Wiranto.

Hukum barat, menurutnya, mengenal salah atau benar. Sehingga, justru setiap masalah itu dilarikan ke proses peradilan. Dengan begitu, muncullah si pemenang dan si kalah.

"Tapi tatkala ternyata itu justru diadopsi oleh kita ke dalam KUHP dan dilaksanakan sampai sekarang ini. Ternyata, yang terjadi hanya mengejar satu kepastian dan kebenaran, tapi asas kemanfaatannya tidak ada," terang dia.

Sehingga, lanjut Wiranto, dengan pendek kata, masalah bisa selesai tapi menyisakan masalah baru dan panjang. Manfaatnya untuk masalah perdamaian, ketenteraman, kebersamaan, dan persatuan menjadi terganggu.

"Makanya beliau menulis satu buku, dalam sistem hukum tidak hanya mengejar kepastian dan kebenaran, tetapi juga asas manfaat yang masuk ke dalamnya," terang Wiranto.

Jadi, lanjut dia, dengan begitu tidak ada pidana tanpa kesalahan dan tiada pidana tanpa kemanfaatan. Harus ada manfaat yang juga didapatkan salam suatu proses peradilan.

"Saya hadir di sini dan memberikan support. Sesuai dengan arahan presiden, kita jangan terjebak pada satu sistem yang terus-menerus kita jalani tanpa ada perubahan. Manusia berubah tapi hukum tidak berubah itu kan bagaimana. Makanya satu terobosan dari Prof. Romli kita terima dengan baik," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement