REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Maneger Nasution menuturkan tiga kementerian harus mengkaji proses administrasi lebih lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal pencantuman penganut kepercayaan di kolom agama KTP-El. Maneger menyebutkan tiga kementerian itu adalah Kementerian Agama, Kementerian Dalam Agama, dan Kementerian Pendidikan.
"Selama ini, dalam melayani enam agama saja tidak mudah. Karena itu, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan mengkaji proses administrasi lebih lanjut terkait putusan MK terbaru itu," kata dia, Rabu (8/11).
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Maneger mengatakan, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Hanya dalam implementasinya, dia mengakui, patut diperhitungkan tingkat kesiapan pemerintah.
Indonesia, lanjut Maneger, memang bukan negara agama. Namun warga negaranya adalah orang yang beragama. Karena itu pula, pemerintah memang harus hadir mengadministrasikan dan mengatur relasi umat beragama. Putusan MK itu bukan soal pengakuan terhadap agama atau kepercayaan warga negara. Karena hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional warga negara, bukan merupakan pemberian negara.
Dalam gagasan negara demokrasi yang dianut dalam UUD 1945, negara dibentuk justru untuk menegakkan, melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak tersebut. Keputusan MK itu hanya mengabulkan gugatan Penghayat Kepercayaan agar bisa tercantum di kolom agama di KTP.
Penggugat, menurut Maneger, yang merupakan penghayat kepercayaan tentulah menyambut baik putusan MK tersebut. Bagi mereka putusan tersebut penting untuk kenyamanan mereka dalam menjalankan kewajiban dan hak konstitusionalnya.
Di sisi lain, Maneger menambahkan, ada satu hal yang "menarik" dalam putusan MK kali ini, yaitu soal posisi Pemerintah dan DPR. Posisi Pemerintah dan DPR kali ini terbilang unik. Biasanya, Pemerintah dan DPR selalu "ngotot" untuk mempertahankan UU yang digugat ke MK. "Karena UU itu adalah produk Pemerintah dan DPR. Tapi kali ini, posisi Pemerintah dan DPR bergandeng tangan mendukung gugatan tersebut," kata Maneger yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM ini.