REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto berpendapat, bila proses pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta terus dilanjutkan maka ini berarti membiarkan proses berdirinya negara dalam negara. Karena itu reklamasi harus dihentikan.
"Tidak boleh ada negara di dalam negara", kata Hermanto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (7/11).
Presiden Joko Widodo, lanjutnya, sudah menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin tentang reklamasi Teluk Jakarta baik saat menjabat Presiden maupun saat jadi Gubernur Jakarta. "Negara Indonesia tidak mengeluarkan izin. Jadi kalau pengembang masih terus melakukan reklamasi berarti ia merasa pulau reklamasi yang dibuatnya adalah miliknya alias negara tersendiri yang tidak terikat dengan aturan Negara Indonesia", papar Hermanto.
Karena merasa miliknya itu, maka publik tidak bisa mengakses. Bahkan ada penjaga pantainya. "Publik, jangankan mendarat ke pulau, baru mendekat saja sudah diusir oleh sang penjaga pantai. Sudah benar-benar mirip negara tersendiri," ucap legislator dari Fraksi PKS ini.
Gubernur Anies Baswedan harus merealisasikan janji kampanyenya menghentikan reklamasi. "Adapun untuk yang sudah terlanjur selesai direklamasi, disita saja oleh negara. Lalu dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat", pungkas Anggota DPR dapil Sumatera Barat ini.