Rabu 08 Nov 2017 17:30 WIB

Bareskrim tidak akan Hentikan Kasus Meme Setnov

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Logo Bareskrim
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Logo Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menegaskan, pihaknya terus melanjutkan kasus meme Setya Novanto. Hingga saat ini, polisi belum menemukan adanya tersangka baru dalam kasus yang dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi itu.

"Belum ada tersangka baru, masih yang lama saja," katanya, Rabu (8/10).

Sejumlah pihak memberikan argumennya terkaitan pengusutan kasus tersebut. Bahkan, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla juga turut berkomentar agar kasus tersebut tidak diteruskan. Namun, Asep menegaskan, dasar polisi mengusut suatu kasus berdasarkan pada laporan yang dibuat.

"Dasar polisi lakukan penyelidikan kan ada laporan setnov. seperti itu dasarnya, kalau umpamanya ada bukti baru naik kalau tidak kan berarti kita penyelidikan," ujarnya.

Asep menambahkan, jika masyarakat merasa terganggu atas suatu unggahan, maka dia diperkenankan untuk melaporkan pada polisi. Setelah itu, polisi akan melakukan penindakan dengan mengevaluasi laporan tersebut.

"Jadi kalau tidak ada laporan ya setop polisi karena itu delik aduan. delik aduan itu kalau masyarakat laporan harus ada upaya tindak lanjut dari polisi," katanya.

Untuk kasus meme Setnov sendiri, Polri baru menetapkan satu tersangka, yakni Dyann Kemala Arrizzki. Asep mengatakan, belum ada tindak lanjut lagi atau tambahan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan sejumlah akun karena mengunggah meme yang dinilainya menyebabkan citra buruk bagi Setnov. Puluhan akun pun dibidik polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait unggahan mereka tentang Setnov.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement