Rabu 08 Nov 2017 18:18 WIB

Saut dan Agus Dilaporkan, KPK Yakin Polri Profesional

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Kabiro Hukum KPK Febri Diansyah.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kabiro Hukum KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yakin Polri dapat bersikap profesional menghadapi laporan terhadap dua pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. "Ini kan bukan terjadi kali ini saja, jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/11).

Menurut Febri, bila pelaporan terhadap dua pimpinan KPK terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK, maka para penegak hukum baik kepolisian ataupun kejaksaan dapat mengingat kembali Pasal 25 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

"Jadi saya kira baik KPK, Polri ataupun kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU Tipikor tersebut. Jadi kami percaya bahwa Polri akan profesional dalam menangani hal itu," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kejakgung, kata Rum, baru menerima SPDP atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu pada Rabu siang tadi. "Ya sudah terima SPDP tersebut tadi siang," ujar Rum melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/11).

Sebelumnya Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim laporan pada 9 Oktober 2017 ke Bareskrim Polri dengan terlapor di antaranya Saut Situmorang dan Agus Rahardjo telah diproses kepolisian. Hal tersebut ditunjukkan melalui SPDP yang menurutnya dikeluarkan Bareskrim Polri.

"Ini sekarang statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus Rahardjo," ujar Fredrich sembari menunujukkan SPDP tersebut di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement