REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11).
Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
"Dimana (terlapor) membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan dan menjalankan tugas Tipikor," kata Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (8/11).
Saat ditanya apakah SPDP ini terkait kliennya, Fredrich membenarkan. "Iya jelas," katanya. Menurut dia, dikeluarkannya SPDP merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh pihaknya. "Sesuai yang kami laporkan pada Oktober, kami melaporkan Saut dan Agus. Yang saya ingin tunjukkan, ini sudah ada SPDP," kata Fredrich.
Menurut dia, SPDP tersebut juga sudah dikirimkan ke KPK. "SPDP ini sudah diserahkan ke Kuningan (KPK) juga. Jadi (KPK) sudah tahu," katanya. Ia berharap penyidik bisa mengkebut pemberkasan kasus agar kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya Fredrich mengancam bakal mengambil langkah hukum bila KPK mengeluarkan sprindik baru untuk kliennya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Menurut dia, status Setya dalam kasus megaproyek itu sudah bebas setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menggugurkan status kliennya dari tersangka korupsi KTP elektronik.
Dikeluarkannya SPDP tersebut bermula dari seorang warga bernama Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Laporan tersebut teregister dalam laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017.