REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjamin pihaknya akan objektif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetyo juga mengungkapkan, pihakya belum menujuk jaksa peneliti.
"Yang pasti jaminan kejaksaan kita akan menangani secara objektif dan proporsional. Yang salah ya salah, yang tidak salah ya tidak salah," tegas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/11).
Kendati demikian, Prasetyo menyatakan, pihaknya belum menentukan jaksa peneliti yang ditunjuk. Kejakgung juga belum menentukan berapa banyak jumlah jaksa peneliti yang ditunjuk.
"Makanya saya belum bisa bicara banyak karena kita baru sebatas menerima SPDPnya pada 8 November lalu," kata Prasetyo.
Dalam kasus tersebut, penetapan tersangka belum dilakukan. Pemeriksaan masih dilakukan pada sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Fredrich Yunadi yang merupakan pengacara Setya Novanto membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor diantaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo.
Friedrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya, Setya Novanto oleh KPK. Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri.
Terlapor disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan palsu dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.