REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto Fredrich Yunadi menyatakan bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya yang kedua kali dalam kasus yang sama, yakni dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012. "Kita akan mengajukan gugatan praperadilan," kata Fredrich saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (10/11).
Tak hanya itu, Fredrich mengatakan juga akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kepolisian, atas dugaan melakukan tindak pidana melawan putusan pengadilan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September lalu. Fredrich mengungkapkan putusan praperadilan saat itu sudah memerintahkan tidak boleh menyidik Setya Novanto dalam kasus KTP-el.
Karena itu, menurut Friedrich, meski KPK memiliki bukti yang baru, kuat, dan jumlahnya mencapai satu juta lebih, tetap tidak bisa menjerat Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka di kasus KTP-el. "Putusan praperadilan sudah sangat tegas, memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus KTP-el. Itu artinya, dia (KPK, Red) tak boleh melakukan penyidikan apa pun alasannya," katanya.
Jika KPK melanjutkan, berarti telah melawan putusan pengadilan. "Efeknya, dia (KPK, Red) akan saya jerat dengan tindak pidana. Begitu saja, simpel kan," tutur dia.
KPK pada Jumat (10/11) ini kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang diindikasikan merugikan negara Rp 2,3 triliun. Sebelumnya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama tapi dianulir melalui putusan praperadilan 29 September lalu dengan hakimnya yakni Cepi Iskandar.