REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menangkap seorang pengedar sabu-sabu dengan usia di bawah umur saat melakukan aksinya di kota setempat.
"Pelaku mengedarkan sabu-sabu dan sering mengantar pesanan narkotika dari pembeli," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, tersangka berinisial MR (16) ditangkap di pinggir Jalan KS Tubun, Gang Keluarga II, RT 02, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Rabu (8/11) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam penangkapan itu petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram.
"Kami memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli dan ketika tersangka menyerahkan sabu-sabu, langsung kami amankan," ucap Matsari.
Remaja yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD) tersebut pun terpaksa dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku merupakan Warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kini dirinya terancam pidana penjara dengan hukuman minimal 4 tahun penjara karena mengedarkan narkotika.
"Kami sangat menyayangkan keterlibatan remaja di bawah umur dalam peredaran narkotika dan berharap agar orang tua lebih memperhatikan lagi pergaulan anaknya agar tidak terjerumus ke lembah hitam Narkoba," tuturnya.