Jumat 10 Nov 2017 18:51 WIB

Keluarga Golkar Diminta tak Melindungi Novanto

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Joko Sadewo
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubis KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di  Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubis KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia meminta keluarga besar Partai Golkar untuk mengedepankan kepentingan partai. Mereka diminta bersikap dalam perkara Setya Novanto (SN), yang bisa menyandera Partai Golkar.

Hal ini disampaikan Doli terkait dengan penetapan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka lagi, dalam kasus KTP-elektronik. "Kita warga Golkar, utamanya DPP, juga tokoh-tokoh senior, termasuk stake holder DPD-DPD, berhentilah "bermain-main" dengan situasi yang menyandera Partai Golkar seperti saat ini. Sudah saatnya kita semua mengedepankan kepentingan partai. Partai ini harus diselamatkan," kata Doli dalam siaran persnya, Jumat (10/11).

Doli menambahkan, jangan karena urusan kepentingan pribadi-pribadi atau kelompok, terus "bermanis-manis", berkamuflase, melindungi SN, sementara Golkar di mata publik luluh lantak.

"Segera ambil sikap, ganti SN. Karena sudah melakukan pelanggaran AD/ART, yaitu pencemaran nama baik Partai Golkar," ungkap dia.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Sebelumnya status tersangka Novanto sempat digugurkan oleh Hakim Praperadilan Ceppy Iskandar pada (29/10) lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan dan penyidik mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus Hakim Tunggal Ceppy Iskandar pada (29/9) serta aturan hukum lain, sehingga pada (5/10) KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el melalui proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.

"Pada (31/10) KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN. SN disangka melangar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11).

Novanto yang pada saat proyek KTP-el bergulir menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang Direktur PT Quadra Solution Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiahrto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan  yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement