REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan penatapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka tidak mengherankan. Pasalnya karena nama Ketua DPR RI itu memang masuk dalam dakwaan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el). "Penetapan tersangka terhadap Setnov tidak mengherankan karena konsekwensi dari dakwaan terhadap Irman bahwa korupsi KTP-el itu berjamaah," ujar Fickar kepada Republika.co.id, Jumat (10/11).
Bahkan seharusnya, Fickar melanjutkan, begitu ditetapkan Setnov sebagai tersangka, maka segera dilakukan penahanan. Tujuannya agar tidak ada lagi upaya-upaya manuver yang bisa dilakukan Setnov seperti sebelumnya.
Kendati demikian Fickar yakin jika KPK kali ini siap untuk menghadapi berbagai manuver Setnov. Baik cara Setnov menghindari pemanggilan, upaya menghilangkan barang bukti maupun melakukan penyerangan kembali kepada KPK. "Soal manuver saya kira KPK akan belajar dari pengalaman masa lalu," kata Fickar.
Sedangkan perihal praperadilan yang mungkin akan dilakukan kembali oleh Setnov, dia memandang hal itu merupakan haknya sebagai warga negara dan tidak bisa dihalangi. Oleh karena itu, Fickar menyarankan agar KPK segera bergerak melimpahkan kasus ke pengadilan.
"KPK harus gerak cepat, begitu praperadilan, perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan dengan perkara masuk ke pengadilan maka praperadilan gugur dengan sendirinya," jelas Fickar.