REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Suparji Ahmad menilai, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto (Setnov) adalah langkah yang berani dan berisiko. Ia mengatakan KPK harus segera melimpahkan berkas perkara Setnov ke pengadilan.
"Meski ada putusan praperadilan, tidak menutup KPK untuk mengeluarkan sprindik baru dan menetapkan tersangka lagi. Putusan MK nomor perkara 42/PUU-XV/2017 menjadi dasar dimungkinkan adanya sprindik baru pascaputusan praperadilan dengan bukti lama yang diperbaiki," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (12/11).
Suparji lebih lanjut menjelaskan, KPK kemungkinan telah menemukan bukti-bukti yang lebih kuat dan telah memperbaiki kelemahan atau kesalahan pada penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya. Namun di sisi lain, jika Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan dan menang, tentu hal tersebut berisiko bagi KPK.
"Hal tersebut akan mempertaruhkan kredibilitas dan profesionalitas KPK dalam menangani perkara," katanya.
Oleh karena itu penting bagi KPK untuk melimpahkan ke pengadilan sesegera mungkin jika KPK sudah sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai tersangka.
"Karena jika sudah dilimpahkan ke PN, meski ada pra peradilan, maka praperadilamnya otomatis berhenti dan proses hukum berlanjut pada pemeriksaan materiilnya," jelasnya.
Suparji menambahkan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa jika sudah dilakukan pemanggilan tiga kali tersangka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.