Ahad 12 Nov 2017 13:48 WIB

KPK: Setnov Harus Beri Contoh yang Baik Sebagai Ketua DPR RI

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Jubir KPK Febri Diansyah (kiri)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Jubir KPK Febri Diansyah (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada Senin (13/11) besok. KPK berharap Setya Novanto dapat hadir dan tidak mangkir seperti panggilan-panggilan sebelumnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap, dalam pemanggilan untuk kesekian kalinya tersebut, Ketua Umum Partai Golkar tersebut dapat kooperatif. Menurut Febri, kehadiran Setnov dapat memberi contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara yang menghormati proses hukum.

"Kami harap yang bersangkutan bisa memberikan contoh yang baik sebagai salah satu pimpinan institusi negara untuk dapat hadir dan koperatif dengan proses hukum," ujar Febri kepada Republika.co.id pada Ahad (12/11).

Sebab Febri mengungkap, surat pemanggilan juga sudah dilayangkan KPK kepada Setnov. Adapun pemanggilan Setnov sebagai saksi untuk Anang tersebut dibutuhkan untuk mendalami peran Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja dalam kasus tersebut. Hal ini setelah KPK melakukan penahanan terhadap Anang beberapa hari lalu.

"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS," ujarnya.

Diketahui KPK beberapa kali memanggil Setnov, namun Setnov selalu mangkir dalam panggilan. Bahkan hingga penetapan tersangka kembali Setnov pada Jumat (10/11) lalu yang disebutkan bahwa pada saat dimulainya penyelidikan pada 5 Oktober, KPK menyampaikan permintaan keterangan Setnov pada 13 dam 18 Oktober, namun Novanto tidak juga hadir karena alasan menemui konstituen saat masa reses DPR

Begitu pun ketua umum partai berlambang beringin itu juga kembali mangkir dari panggilan  penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, pada Senin (6/11) sebagai saksi korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) Direktur Quadra Solution.

KPK justru menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait alasan ketidakhadiran Setnov berisi 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

"Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," ujar Febri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement