REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengakui bahwa sistem informasi partai politik (sipol) memang belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). KPU belum memastikan apakah sistem ini akan segera didaftarkan kepada Kemenkominfo.
Menurut Hasyim, pihaknya sudah pernah berkonsultasi terkait sipol. Sipol juga disebutnya pernah dikonsultasikan dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Kami lupa berapa kali berkonsultasi. Namanya lembaga ke lembaga (KPU ke Kemenkominfo)," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Dia pun tidak menampik fakta bahwa sipol belum pernah terdaftar secara resmi di Kemenkominfo. "Yang punya otoritas (Kemenkominfo), sudah mengatakan begitu. Kami tidak bisa menjawab (alasannya). Kan punya hak untuk tidak menjawab toh," lanjut Hasyim.
Dia mengakui belum dapat memastikan akan mendaftarkan sipol tersebut. "Kami lihat perkembangannya dulu ya," tambahnya
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Layanan Kepemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hasyim Gautama, mengatakan sipol belum terdaftar di Kemenkominfo. Karena itu, pihaknya tidak bisa memberikan dukungan sistem terhadap keberadaan sipol ini yang beroperasi secara nasional.
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 yang digelar oleh Bawaslu di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin sore.
Hasyim mengungkapkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah melakukan konsultasi kepada Kominfo pada 2012-2014 lalu. Namun, konsultasi tersebut berkaitan dengan aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) untuk Pilkada.
"Apakah soal sipol pernah berkonsultasi ?," ujar anggota majelis pemeriksa, Fritz Edward Siregar kepada Hasyim.
"Tidak pernah," jawabnya.
Dia lantas melanjutkan bahwa sipol belum sempat terdaftar di Kemenkominfo. "Tidak ada. Sipol ini tidak ada di layanan kami," ujar Hasyim menambahkan.