Selasa 14 Nov 2017 20:24 WIB

Juru Parkir DIY Diimbau tak Kecewakan Wisatawan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Yogyakarta
Foto: Nico Kurnia Jati
Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satgas Saber Pungli DIY menegaskan jika biaya parkir selangit di tempat-tempat wisata bisa dilaporkan sebagai pungli. Hal ini mendapat sambutan hangat dari Dinas Pariwisata DI Yogyakarta, agar semua dapat sesuai aturan.

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Aris Riyanto mengingatkan, jika dari semua tempat indah di dunia, wisatawan telah memilih Yogyakarta sebagai tujuan wisatanya. Karenanya, ia berharap, wisatawan yang datang tidak dikecewakan.

"Wisatawan jangan dibuat kecewa karena niatnya ingin senang dengan memilih Yogya untuk rekreasinya," kata Aris ketika dihubungi Republika, Selasa (14/11).

Ia mengingatkan, wisatawan memang ingin menggunakan uangnya di Yogyakarta, sehingga harus mendapatkan pelayanan terbaik. Bahkan, Aris mengimbau kepada semua elemen masyarakat dapat membuat wisatawan memiliki kesan tersendiri kepada Yogya.

Untuk itu, ia berharap, juru parkir dapat memahami kehadiran Saber Pungli, yang memang dibentuk Pemda Kabupaten/Kota. Lewat pemahaman itu, juru parkir dapat bekerja dengan lebih baik lagi sesuai aturan yang sduah ada atau disepakati.

"Buat mereka punya kesan Jogja yang ramah dan nyaman," ujar Aris.

Aris menilai, kesan yang baik itu harus berasal dari semua aspek baik destinasi, kuliner, akomodasi sampai juru parkir. Jika ada perkumpulan juru parkir, ia pun mengimbau agar bisa memfasilitasi pembinaan-pembinaan kepada juru parkir.

"Membina bagaimana menjadi juru parkir agar punya attitude yang baik melalui Organisasi Perangat Daerah (OPD) yang kompetten," kata Aris.

Sebelumnya, Ketua Satgas Saber Pungli DIY, Kombes Pol Budi Yuwono mengungkapkan, tarif parkir di tempat-tempat wisata DIY banyak dikeluhkan karena tidak sesuai. Mulai Malioboro, sampai parkir Alun-Alun dikeluhkan karena kerap selangit.

Ternyata, tindakan oknum-oknum juru parkir yang mematok biaya selangit yang tidak sesuai aturan retribusi, sudah bisa dilaporkan sebagai pungli. Karenanya, ia berharap ada partisipasi masyarakat untuk melaporkan itu.

Nantinya, mereka oknum-oknum juru parkir yang mematok harga selangit, akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Tipiring sendiri memiliki hubuman pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan.

"Banyak laporan masyarakat yang retribusi parkirnya cuma 5.000, mereka (juru parkir) memungut 50-60 ribu," kata Budi saat sosialisasi Satgas Saber Pungli di DIY beberapa waktu lalu.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement