REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menangkap empat pengeroyok RYS (20 tahun), seorang pendukung tim sepak bola Persija Jakarta, hingga korban meninggal dunia. Dua pelaku lain masih buron.
“Pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Pilar Sukatani, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (13/11) dini hari,” kata Kepala Polrestro Bekasi Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Selasa (14/11).
Menurut dia, empat pelaku itu antaranya AN alias KL (34), AS alias PC (22), TT (22), dan TH alias KR (27), sedangkan RL dan AR masih dalam pengejaran. Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam, balok kayu, dan satu batang besi sepanjang 70 sentimeter.
Para tersangka mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong, golok dan balok kayu. Pada Ahad (12/11) pukul 21.00 WIB, RL dan AR meminta rekan-rekannya berkumpul di Tanggul Kampung Pelaukan, Desa Sukaraya sebelum menyerang suporter Persija, The Jakmania.
Para pelaku berjalan menuju Tugu Perbatasan Desa Karang Asih dengan Sukaraya namun dibubarkan warga dan Polsek Cikarang sehinggga pindah ke Gang Awi. Ia menambahkan RL dan AR sempat menyamar sebagai kelompok The Jakmania dengan memakai kostum Persija.
"Mereka mendapati korban menggunakan sepeda motor. Korban pun diikutinya," katanya.
Saat korban melintasi lokasi kejadian, pelaku berteriak korban sebagai suporter The Jakmania, sehingga rekan-rekannya yang sudah menunggu langsung menghadang korban. Setelah itu, para pelaku mengeroyokan korban hingga meninggal dunia.
Asep menjelaskan korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bakti Husada, namun meninggal dunia. Para tersangka dijerat pasal pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara penjara selama 12 tahun.