REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendesak pemerintah daerah, untuk terus mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siswa. Sebab, kepala daerah berperan sentral dan bertanggungjawab untuk mencegah kekerasan terjadi.
"Kemendikbud bertugas membuat regulasi tentang pencegahan tindak kekerasan di sekolah, dan itu telah termaktub dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad kepada Republika, Rabu (15/11).
Hamid mengatakan, dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tersebut, sudah diatur mengenai sanksi, tindakan pencegahan yang bisa dilakukan, serta tindakan penanggulangan, dan lain-lain.
Karena itu, Hamid menegaskan pemerintah daerah mulai dari Kepala Pemerintah, Dinas Pendidikan, hingga Kepala Sekolah bisa merefleksikan dan menegakkan peraturan tersebut dengan benar. Selain itu, dia juga meminta semua pihak, untuk turut mengawasi dan mencegah bentuk kekerasan apapun terhadap siswa dilingkungan sekolah.
"Media juga harus mendorong agar kepala daerah mengambil langkah konkret untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan di daerahnya, tidak lagi diam dan atau mendiamkan setiap ada kasus yang terjadi," tegas Hamid.
Bentuk kekerasan guru kepada siswa kembali terulang, kini kekerasan tersebut terekam dalam sebuah video amatir singkat. Dari video tersebut, tampak seorang siswa (korban) sedang push-up di hadapan siswa lain yang sedang belajar.
Saat itu pun, seorang guru pun tampak sedang memainkan ponsel pintarnya dan duduk di atas kursi. Ketika siswa selesai melakukan push-up, guru tersebut meminta untuk mengulanginya. Namun, usul guru tak digubris, dan murid tersebut terlihat hanya duduk di atas lantai. Melihat hal itu, guru tersebut langsung berdiri dan menendang dua kali.
Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka Kabupaten Tangerang, akan melakukan trauma healing kepada siswa yang menjadi korban kekerasan oleh guru. Hal itu dilakukan, untuk memastikan psikis siswa tidak terganggu pascakekerasan.
"Rencana hari ini (Rabu) kami lakukan (trauma healing), untuk saat ini yang paling mendesak untuk si anak (korban)," kata Kapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, AKP Amanta Wijaya saat dihubungi.