Rabu 15 Nov 2017 18:53 WIB

Bawaslu Terima Laporan PKPI dan Partai Idaman

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Sidang putusan dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 dihadiri perwakilan 10 pelapor dari sembilan partai politik, Rabu (15/11).
Foto: REPUBLIKA/Dian Erika N
Sidang putusan dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 dihadiri perwakilan 10 pelapor dari sembilan partai politik, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan menerima laporan dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono dan Partai Idaman. Putusan Bawaslu memerintahkan KPU memeriksa kelengkapan dokumen kedua parpol tersebut secara fisik.

Dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11), Bawaslu membacakan putusan atas 10 laporan dari sembilan parpol. Dalam dua putusan awal, yakni putusan laporan PKPI Kubu Haris Sudarno dan Partai Idaman, Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.

Putusan ini merujuk kepada aturan pada subtahapan pendaftaran parpol, yang mana KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. Berdasarkan pasal 178 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan, KPU memiliki wewenang untuk menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi.

Dengan demikian, KPU dalam melakukan penilaian persyaratan dalam sub tahapan pendaftaran, melanggar prosedur administrasi pemilu. "KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik," ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan putusan.

Selanjutnya, KPU diminta melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik pendaftaran PKPI Hendropriyono dan Partai Idaman. "Memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan secara fisik. Selanjutnya,emerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari saja sejak pembacaan keputusan," tambah Abhan. Selain dua laporan itu, Bawaslu juga membacakan putusan atas tujuh pihak lain. Ketujuh pelapor tersebut secara berturut-turut yakni PBB, Partai Bhineka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement