Rabu 15 Nov 2017 21:33 WIB

Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Putusan Gugatan Parpol Peserta Pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, Jakarta, Rabu (15/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Gugatan Parpol Peserta Pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, Jakarta, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU memeriksa kelengkapan dokumen syarat pendaftaran Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono.

Dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat,Rabu (15/11), Bawaslu membacakan putusan atas 10 laporan dari sembilan parpol. Dalam tiga putusan awal, yakni putusan laporan PKPI Kubu Haris Sudarno, Partai Idaman dan PBB, Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.

Adapun, putusan ini merujuk kepada aturan subtahapan pendaftaran parpol, yang mana KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. Berdasarkan pasal 178 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan, KPU baru memiliki wewenang untuk menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada subtahapan penelitian administrasi.

Dengan demikian, langkah KPU dalam melakukan penilaian persyaratan pada subtahapan pendaftaran, Oktober lalu, dinilai melanggar prosedur administrasi pemilu. "KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik," ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan putusan pada Selasa.

Selanjutnya, KPU diminta melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik pendaftaran PKPI Hendropriyono, Partai Idaman dan PBB. "Memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan secara fisik. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari saja sejak pembacaan keputusan," tambah Abhan.

Selain tiga laporan itu, Bawaslu juga membacakan putusan atas tujuh pihak lain. Ketujuh pelapor tersebut secara berturut-turut yakni PBB, Partai Bhineka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement