REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengritik rencana kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang mencabut larangan kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin. Kritik itu disampaikan William Yani di depan Anies ketika penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas pidato gubernur terkait RAPBD 2018.
"Di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin sepeda motor tetap dilarang karena masih berlakunya Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang transportasi," kata Yani saat membacakan pandangan di rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (16/11).
Anies memang berencana akan mengembalikan Jalan MH Thamrin untuk bisa dilalui kembali kendaraan roda dua. Pelarangan roda dua atau sepeda motor di jalan tersebut dinilai tidak adil lantaran membatasi pengguna jalan yang juga sama-sama warga DKI. Desain dibolehkannya motor melintas di jalan protokol tersebut sampai saat ini masih dikerjakan.
Pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin mulai diberlakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Desember 2014. Selain Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat juga melarang motor atau kendaraan roda dua lainnya melintas.
Di era Djarot Saiful Hidayat, pelarangan sepeda motor rencananya diperluas di Jalan Sudirman dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Perluasan larangan itu seiring dengan pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin.
Selain itu, fraksi PDIP juga menyoroti penertiban PKL di kawasan Tanah Abang. PDIP meminta Anies dan Sandi tegas menertibkan kawasan tersebut. Namun, PDIP meminta agar aparat pemerintah dalam hal ini Satpol PP tidak menyita alat dan barang dagangan milik pedagang.
"Perintahkan saja para PKL meninggalkan area yang dilarang, lalu area itu dijaga terus menerus tanpa kompromi," ujar dia.
Yani menambahkan, PDIP juga mendukung tidak dilanjutkannya izin Hotel dan Griya Pijat Alexis. Namun, PDIP meminta Pemprov DKI memikirkan nasib karyawan di sana. Para karyawan eks Alexis harus mendapat pekerjaan agar tidak ada pengangguran pascapenutupan itu.
"Fraksi PDIP juga mendukung tindakan peniadaan perjudian dan penyalahgunaan atau peredaran narkoba," kata Yani.