Kamis 16 Nov 2017 16:13 WIB

Aburizal Bakrie Imbau Setnov Serahkan Diri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie saat menghadiri Topping Off gedung baru Partai Golkar di DPP Partai Golkar di Jakarta, Ahad (12/11).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie saat menghadiri Topping Off gedung baru Partai Golkar di DPP Partai Golkar di Jakarta, Ahad (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie mengimbau agar Ketua DPR RI Setya Novanto menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ical, sapaan akrab Aburizal menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di KPK.

Ical diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). "Ya paling bagus kan begitu (menyerahkan diri)," ujar Ical di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11).

Ical pun mengimbau kepada seluruh pengurus dan kader Partai Golkar untuk taat pada hukum yang berlaku. Termasuk Ketum Golkar Setya Novanto yang terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. "Iya ikuti hukum. Serahkan pada hukum," katanya.

Saat ditanyakan terkait keberadaan Novanto, Ical mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Novanto. Terakhir, Ical mengaku bertemu Novanto saat topping off pembangunan Gedung Pancabakti DPP Golkar pada Ahad (12/11) kemarin. "Mana saya tahu (keberadaan Novanto). Enggak tahu kapan (berkomunikasi). Sudah lama. Itu memang topping off ya. (Dua hari ini) belum ada komunikasi," katanya.

Diketahui, tim penyidik KPK masih kesulitan menemukan Ketua DPR Setya Novanto, setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, Rabu (15/11). Sejumlah penyidik lembaga antirasuah sudah mendatangi rumah Novanto untuk menjemputnya pada Rabu (15/11) hingga Kamis (16/11) dini hari.

Saat tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto hanya ada keluarga dan pengacara. KPK pun mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek KTP-elektronik.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement