REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menginstruksikan kepolisian untuk memburu Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang menjadi tersangka dalam kasus e-KTP dan hilang saat akan dijemput paksa oleh KPK. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang independen dantidak bisa diintervensi.
"KPK itu lembaga independen dan tidak bisa diintervensi dan tentu tidak mau diintervensi juga. Itu ngapain dilakukan oleh KPK sesuai dengan kewenangan KPK. Ya silakan saja dijalankan oleh KPK. Presiden tidak ikut campur," kata Johan di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/1).
Johan mengatakan, Presiden meminta agar seluruh pihak mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Proses hukum pun juga harus dihormati oleh semua pihak. "Semua pihaklah harus menghormati proses hukum," kata dia.