REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Perum Bulog Sub Divre Karawang, akan menindak tegas pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Pasalnya, saat ini harga beras telah diatur oleh pemerintah. Jadi, pedagang tidak bisa sembarangan menjual komoditi itu.
Kepala Bulog Sub Divre Karawang, M Syaukani, mengatakan, jika ada oknum pedagang yang menjual beras di atas HET bisa dipidanakan. Untuk beras medium, HET-nya Rp 9.450 per kilogram. Sedangkan, HET beras premium Rp 12.800 per kilogram. "Sudah ada aturannya sekarang ini, makanya bila ada pedagang yang menjual beras lebih dari HET laporkan saja," ujarnya, kepada sejumlah wartawan, Jumat (17/11).
Bahkan, lanjut Syaukani, untuk beras medium khusus di Karawang, HET-nya tidak lebih dari Rp 8.100 per kilogram. Beras medium ini, merupakan komoditi yang paling banyak dibeli oleh masyarakat.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan operasi pasar. Tujuannya, untuk menyetabilkan harga beras. Dalam operasi pasar ini, Bulog akan menggandeng instansi lain. Seperti, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satgas Pangan serta pihak kepolisian. "Lokasi untuk operasi pasar ini, rencananya di Pasar Johar dan Pasar Baru," ujarnya.
Dengan adanya OP ini, diharapkan harga beras tak melambung tinggi. Terutama, saat musim penghujan ini. Supaya, masyarakat bisa membeli beras dengan harga terjangkau.