Sabtu 18 Nov 2017 00:50 WIB

KPK Pastikan Penahanan Setnov Sah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari mobil ambulance setibanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Foto: Antara/Ubaidillah
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari mobil ambulance setibanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sah meski tidak ditandatangani oleh Novanto. Berita acara penahanan untuk Novanto pun ditandatangani hanya oleh penyidik dan dua orang saksi.

"Kami pastikan proses penahanan tersebut sah. KPK memastikan itu sejak surat perintah penahanan kita terbitkan dan juga kemudian kita bacakan, bahkan juga kita serahkan berita acara (penahanan yang ditolak Novanto) itu satu rangkap kepada istri tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Febri menjelaskan, dalam KUHAP diatur soal memfasilitasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi. Menurutnya, penahanan tidak mungkin dibatalkan hanya karena tersangka yang akan ditahan itu tidak ingin ditahan.

"Sangat tidak logis, kalau penyidik misalnya melakukan proses penahanan, namun karena yang ingin ditahan atau kuasa hukum pihak yang ditahan itu tidak mau, kemudian penahanan tidak bisa dilakukan," jelas dia.

Ia menegaskan penahanan adalah salah satu kewenangan yang dimiliki penyidik karena itu ada prosedur-prosedur untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat berita acara penahanan itu tidak mau ditandatangani oleh pihak tersangka yang ingin ditahan, maka dibuatkanlah berita acara penolakan penandatanganan berita acara penahanan.

"Untuk berita acara yang kedua ini masih diberikan kesempatan atau ruang bagi pihak tersangka untuk menandatangan. Jika pihak tersangka atau kuasa hukum tersangka masih tidak mau menandatangan itu maka dibuat berita acara yang ketiga," ujar dia.

Berita acara yang ketiga itu yakni berita acara penolakan terhadap berita acara penolakan penandatanganan berita acara penahanan. Untuk berita acara yang ketiga ini, yang menandatangani adalah penyidik dan saksi-saksi yang ada di sana.

Berita acara yang ketiga tersebut ditandatangani oleh penyidik dan saksi-saksi. Sebab, Novanto dan juga kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara yang kedua tadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement