REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jumlah penduduk Sumatra Utara yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) hingga kini masih tinggi. Lebih dari 15 persen penduduk di provinsi ini belum merekam datanya karena berbagai alasan.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Fasilitasi Sarana dan Prasarana PIAK dan Bina ADB Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumut, Sunggul Tampubolon. Sunggul menyebutkan, dari total 10.335.695 penduduk yang wajib memiliki KTP, baru 8.580.828 jiwa yang sudah melakukan perekaman KTP-el.
Jumlah ini, Sunggul mengatakan, sama dengan 82,86 persen jumlah penduduk. Masih ada 17,14 persen lagi yang belum melakukan perekaman data ke kantor-kantor kecamatan. "Jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 1.774.867," kata Sunggul, Sabtu (18/11).
Sunggul mengatakan, sebaran penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el tersebut berada di seluruh wilayah di Sumut. Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci, data pada masing-masing daerah. "Itu data internal kami saja. Tapi gambaran umumnya seperti yang disebut tadi," ujar dia.