REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga proses hukum Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, yang menjadi tersangka atas kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Terkait kasus ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sudah berjalan.
"Tunggu proses hukum saja, proses hukum sudah berjalan. Kita jaga saja proses hukumnya," ujar Jusuf Kalla usai menutup Musyawarah Nasional ke-10 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Istana Maimun, Medan, Ahad (19/11).
Saat ditanya mengenai langkah apa yang harus ditempuh oleh Partai Golkar terkait kasus ini, Jusuf Kalla enggan berkomentar. Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, dirinya tidak berhak berbicara mewakili partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Saya tidak berhak mewakili Golkar," katanya.
Sebelumnya, Fredrich menuding KPK melakukan pelanggaran HAM karena menahan Setya Novanto yang tengah terbaring di rumah sakit usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Oleh karena itu, dia bersama timnya sudah merencanakan akan menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga disinyalir merugikan hingga hingga Rp 2,3 triliun.Setya Novanto saat ini sedang dirawat di Rumah SakitCipto Mangunkusumo setelahsebelumnya menjalani perawatan di RS Medika, Permata Hijau.