REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menilai, sejauh ini langkah yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto sudah tepat. Termasuk keputusan KPK melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI itu.
"Ya alasan orang ditahan itu karena melarikan diri, kan dia ada indikasi melarikan diri," kata Bibit di Jakarta, Ahad (19/11).
Maka menurut Bibit, sah-sah saja jika menahan orang yang diduga mencoba berupaya mempersulit proses hukum jika ditandatangani oleh orang yang sah juga. Menurut Bibit, bukan kali ini saja kasus tersebut terjadi. Semasa kepimpinananya, ia juga pernah tiga kali dihadapkan dengan tersangka yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.
"Pernah sampai ada yang ke Hongkong, ada dua kali. Anggoro lari juga, Nasarudin ketangkep juga di Amerika Selatan," ujarnya.
Bibit pun menyarankan kepada Setnov untuk menghadapi hukum yang menyeret namanya. "Kalau kita punya integritas hadapi aja," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto pada Jumat (17/11) lalu. Namun, pihak pengacara Setya Novanto menolak untuk menandatangani surat tersebut. Saat ini, Setya Novanto masih menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) pascakecelakaan pada Kamis (16/11) lalu.