Ahad 19 Nov 2017 23:59 WIB

Pakai Kursi Roda, Setnov Dipindahkan ke Rutan KPK

Rep: Ronggo Astungkoro/Christiyaningsih/ Red: Endro Yuwanto
Setya Novanto memasuki Gedung KPK, Ahad (19/11) malam.
Foto: Iman Firmansyah
Setya Novanto memasuki Gedung KPK, Ahad (19/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi membawa tersangka kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto (Setnov). Setnov akan ditahan di rutan KPK.

Mobil yang membawa Setnov tampak meninggalkan RSCM Kencana, Jakarta Pusat, pukul 23.26 WIB, Ahad (19/11). Ketua DPR RI itu dibawa dengan penjagaan ketat. Setnov tampak dinaikkan dengan kursi roda.

Pihak RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Setya Novanto tidak perlu rawat inap lagi. Karena itu, Setnov sudah bisa diperiksa.

Saat Setnov tiba di KPK, wartawan yang sejak lama menanti kehadirannya langsung berebut untuk mengabadikan. Namun ia dikawal ketat oleh sejumlah anggota polisi sehingga tidak dapat terlihat dengan jelas.

 

Sejak di dalam mobil, Ketua DPR itu sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dengan wajah yang datar ia turun dari mobil dan didorong menggunakan kursi roda. Hingga masuk ke gedung KPK, Setnov tetap dikelilingi personel keamanan sehingga menyulitkan awak media mendokumentasikan kedatangannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement