REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memutuskan persidangan mantan Presiden yang digulingkan Muhammad Mursi, ditunda untuk pemeriksaan kesehatan. Persidangan yang disedianya dilakukan awal pekan ini ditunda sampai 3 Desember mendatang.
Mursi digulingkan pada 2013 dengan kudeta militer. Selama ini ia dipenjara bersama beberapa terdakwa lainnya atas tuduhan melakukan spionase. Tidak hanya penundaan, pengadilan juga meminta biaya cek kesehatan tersebut dibebankan kepada Mursi.
Saat ini Mursi menjalani hukuman 20 tahun penjara karena dituduh terlibat 'membunuh demonstran.' Mantan presiden itu juga dituduh memobilisasi massa untuk melakukan spionase. Namun menurut Mursi dan terdakwa lainnya, dakwaan tersebut bermotif politik.
Sejak penggulingan Mursi, pihak berwenang Mesir melancarkan tindakan keras tanpa henti atas perbedaan pendapat, yang menewaskan ratusan pendukung Mursi dan menahan ribuan orang.