Senin 20 Nov 2017 15:06 WIB

Buni Yani Resmi Ajukan Banding

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani duduk bersama pengunjung menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani duduk bersama pengunjung menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buni Yani menepati janjinya untuk mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya. Upaya hukum tersebut diwujudkan Buni yang divonis bersalah melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan mendaftarkan berkas bandingnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (20/11).

"Saya menjadi korban kriminalisasi. Karena itu saya menempuh jalur ini (banding-red) untuk mencari keadilan," kata dia kepada para wartawan usai mendaftatkan berkas bandingnya.

Buni Yani menegaskan, dirinya tidak bersalah. Justru sebaliknya, ia menjadi korban kriminalisasi penegak  hukum mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim.

Dia menegaskan, dalam proses persidangan saksi ahli yang dihadirkan tidak ada yang menyebutkan dirinya  memotong video pidato Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. "Ada enam saksi ahli yang kita hadirkan untuk membantah apa yang dituduhkan pendukung aahok tersebut. Ada Profesor Yusril dan pakar hukum pidana Doktor Muzakir," tutur dia yang mengenakan baju koko motif garis warna gelap.

Pengacara Buni, Syawaludin, mengatakan, majelis hakim di tingkat pertama memvonis kliennya tanpa berpegang pada aturan yang benar. Dia menyebutkan, dalam persidangan jaksa menuntut kliennya dengan Pasal 33 ayat 1. Sedangkan hakim memvonis dengan mengacu pada Pasal 32 ayat 1. "Artinya, pasal ini dulu tidak pernah digunakan penyidik baik terhadap Pak Buni ataupun pada saksi dalam persidangan. Ini kan sangat aneh," kata  dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement