REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto. "Sejauh ini, kita belum bicara soal ada atau tidak soal TPPU. Namun, tentu aspek-aspek keuangan dan aliran dana jadi bagian yang kami cermati di kasus ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Menurut Febri, terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Ketua DPR itu. Karena, kuat dugaan adanya sejumlah pihak yang menerima aliran dana, baik melalui perantara maupun langsung, serta dengan cara-cara tertentu.
Sebelumnya, mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto mengusulkan agar KPK mengembangkan dugaan kejahatan pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. "Juga terkait dugaan kejahatan pencucian uang yang biasanya berkaitan dengan tipikor di dalam kasus SN ini," kata Bambang.
KPK pada Ahad (19/11) malam telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Novanto selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
Baca, Pengacara Baru Setnov: Ini Sudah tidak Mungkin Lagi Mundur.