REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra, Desmon J Mahesa juga ikut berharap Ketua DPR RI, Setya Novanto sadar diri untuk segera mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI. Apalagi selain menyandang status tersangka kasus KTP Elektronik (KTP-el), Novanto juga sudah menjadi tahanan KPK.
Sehingga, menurut Desmond, sudah sepantasnya Ketua Umum Partai Golkar itu mengikhlaskan jabatannya di parlemen. Kalau berkaca pada kondisi saat ini, sudah seharusnya Novanto meninggalkan haknya. "Butuh kesadaran dia agar beban DPR tidak rusak, tidak memperburuk citra seolah-olah DPR RI itu bukan negarawan," harap Desmond di Jakarta, Selasa (21/11).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, meski Novanto sebagai Ketua DPR RI ditahan tapi tidak menganggu kinerja DPR RI. Hal itu dikarenakan, menurutnya, cara kerja pimpinan DPR RI adalah kolektif kolegial. Sehingga tidak bergantung pada salah satu pimpinan saja. Begitu juga ketika menyelenggarakan Rapat Paripurna.
"Kan Sidang Paripurna tanpa ketua DPR tidak ada masalah mengambil keputusan karena masih ada empat yang lain," ungkap Desmond.
Baca, Mahfud MD: Kalau Setnov tak Mau Mundur dari DPR, Pecat Saja.
Sementara itu Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi DPR RI pada hari ini, Selasa (21/11) sore WIB. Rapat konsultasi diperlukan untuk menyamakan persepsi dan sikap sesama fraksi terkait nasib Novanto.
"MKD akan melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI dan akan bersama-sama mengambil kesimpulan tentang-tentang langkah yang diambil sehubungan dengan masalah Ketua DPR RI," jelas Dasco Ahmad, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam rapat konsultasi nanti, kata Dasco, selain membahas perihal Novanto yang telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik. Kemudian juga akan dibicarakan mengenai adanya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto.
Sebelumnya, pada Ahad (19/11) malam, Novanto ditahan KPK setelah melewati serangkain drama. Kemudian sudah banyak desakan agar Novanto mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR RI terus bergulir. Novanto juga pernah menang di praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kasus yang sama, tapi KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.