Selasa 21 Nov 2017 13:31 WIB

DPR: Penggeledahan Ruang Kerja Setnov Harus Seizin Setjen

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai, KPK harus meminta izin Sekretariat Jenderal DPR terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua DPR RI, Setya Novanto. "Biasanya menyampaikan ke sekjen karena kan tuan rumah. Dulu pun pada saat ada penggeledehan itu juga sekjen disampaikan," kata Agus di Kompleks Palrlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

Agus pun menjelaskan di dalam UU MD3 untuk pelanggaran khusus seperti korupsi tentu mempunyai hal khusus. Sehingga, bisa dilaksanakan secara langsung oleh KPK.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum menerima permintaan izin penggeledahan ruang kerja Setya Novanto. Berdasarkan UU MD3, Sufmi menjelaskan, penggeledahan juga harus didampingi MKD. "Penyidik KPK tidak akan bisa menggeledah ruang kerja Novanto tanpa izin MKD," katanya Senin (20/11).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement