REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sikap MKD tidak bergantung hasil rapat pleno Partai Golkar yang menunda penggantian Setya Novanto (Setnov) sebagai Ketua DPR RI. Sufmi mengatakan itu menjadi domain partai tersendiri.
MKD tetap akan menggelar rapat internal mendengar pandangan fraksi mengenai laporan dugaan pelanggaran etik oleh Novanto. "Ya itu kan kalau domain partai, silakan saja partai memutuskan demikian, ya kalau kita memang di luar partai kan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Namun kemudian Sufmi memperkirakan hasil proses praperadilan Novanto juga akan berbarengan dengan hasil verifikasi MKD ke setiap fraksi. Dia mengatakan proses praperadilan bisa memakan paling tidak satu bulan. Sementara proses rapat internal MKD bisa membutuhkan waktu lebih dari sebulan.
"Proses praperadilan enggak lama kan, enggak sampai satu bulan juga, jadi perkara di MKD diproses, praperadilan jalan, jadi sama saja," kata dia.
Di samping itu, dia juga mengaku belum mengetahui kebenaran adanya surat permohonan Novanto. Lagi-lagi menurut dia, MKD tidak bergantung pada hal seperti itu, melainkan akan tetap mendengar keterangan dari pimpinan-pimpinan fraksi.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tetap mempertahankan Ketua Umum Setya Novanto (SN) dalam posisinya di DPR sebagai Ketua DPR. Hal ini setelah Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada Selasa (21/11) memutuskan posisi Setya Novanto di DPR baru akan diputuskan hingga menunggu putusan praperadilan Novanto.
Hal ini juga karena rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan tidak menonaktifkan Novanto dari Ketua Umum DPP Partai Golkar. Rapat hanya menyetujui Sekretaris Jenderal Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar menggantikan sementara Setya Novanto hingga proses praperadilan Setya Novanto selesai.