Rabu 22 Nov 2017 17:04 WIB

4 Paslon Perseorangan Pilgub Jabar Ini Ditunggu Berkas Dukungannya

Rep: arie lukihardianti/ Red: Budi Raharjo
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mulai menerima penyerahan berkas bukti dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagai syarat pencalonan Pilgub Jabar 2018. Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan penyerahan bukti dukungan dimulai dari 22 sampai 26 November mendatang.

"Seluruh persiapan sudah dilakukan dari mulai tim penghitung, tim IT, Pengamanan dan hal-hal lainnya," ujar Yayat, Rabu (22/11).

Yayat mengatakan, proses penyerahan dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen diawali dengan meminta user name dan password Silon (Sistem Informasi Pasangan Calon). Permohonan password dan user name Silon sudah dibuka sejak 9 November. "Hari ini terkahir. Untuk meminta user name dan password harus telah mempunyai pasangan, jadi tidak bisa sendiri," katanya.

Setelah mempunyai user name dan password, bakal pasangan calon harus mengunggah bukti bukti dukungan berupa data KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan setempat. "Setelah soft copy diunggah melalui Silon, bakal pasangan calon perseorangan mendatangi KPU untuk menyerahkan hard copy berkas bukti dukungan," katanya.

Sampai hari ini, kata dia, ada empat pasangan yang telah meminta user name dan password Silon kepada KPU Provinsi Jawa Barat. Empat pasangan tersebut adalah paasangan Asep Syarifudin-Dadang Suherman, Egi Sudjana-Ardi Subarkah, Jajang Suherman-Mohammad Teguh dan Daday Hudaya-Iwan Ridwan Rahardja.

"Keempat pasangan tersebut sudah meminta user name dan password, sampai hari ini belum mengunggah soft copy dukungan di Silon, tapi masih ada kesempatan sampai 26 November," katanya.

Yayat menjelaskan, pengunggahan soft copy bukti dukungan pasangan calon perseorangan, ditujukan untuk mencegah adanya dukungan ganda. Yakni, baik dalam satu pasangan maupun berlainan pasangan. "Jika ada dukungan ganda, akan langsung terdeteksi oleh sistem," katanya.

Dalam Pilgub Jabar 2018, kata dia, setiap pasangan calon perseorangan harus mempunyai dukungan paling sedikit 2.132.470 buah tersebar paling tidak di 15 kota kabupaten yang harus diserahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement